79. Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Uang Elektronik pada Jalan Tol (E-Toll) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

   ABSTRAK

Uang elektronik (E-Money) adalah uang yang digunakan dalam transaksi internet dengan cara elektronik.  Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan  dalam  media  elektronik  akan berkurang sebesar  nilai  transaksi  dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server. Salah satu fungsi penggunaan e-money saat ini digunakan pada pelayanan jasa jalan tol (e-toll), sehingga tidak perlu antri hingga memakan banyak waktu, tidak perlu membawa uang tunai secara berlebihan, proses pembayaran cepat dan praktis, tidak perlu menunggu uang kembalian dalam bertransaksi. Hal ini membuat para pengguna jalan tol diwajibkan untuk menggunakan e-money dalam bertransaksi pada jasa tol untuk memudahkan dan mempercepat proses penggunaan jasa jalan tol. Disamping keuntungan tersebut, saat ini telah banyak muncul bentuk penyelewengan dan kecurangan yang cenderung merugikan konsumen dan menimbulkan berbagai permasalahan hukum dalam melakukan transaksi sistem   pembayaran elektronik Semakin kompleksnya permasalahan menyangkut penggunaan e-money dalam transaksi pembayaran menggunakan media elektronik, maka dari itu seorang pengguna e-money sudah selayaknya dilindungi secara hukum dengan regulasi.

Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dimana penelitian hukum normatif mengarahkan refleksinya kepada norma dasar yang diberi bentuk konkret dalam norma-norma yang ditentukan dalam bidang hukum tertentu. Norma-norma tersebut nantinya akan diimplementasikan ke dalam peraturan-peraturan konkret dalam kehidupan masyarakat.

Hasil   penelitian   atau   kesimpulan   dari   skripsi   ini   ialah   dalam peggunaannya   uang  elektronik   pada   jalan   tol   (E-Toll)   sering   terdapat permasalahan yang terdapat dalam penggunaannya yang mana hal tersebut bertentangan dengan Undang- Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) yang mana permasalahan-permasalahan ini tentunya sangatlah merugikan konsumen dan dalam hal ini konsumen tidak diberikan perindungan hukum atas hak-hak yang dimilikinya sebagai pengguna uang elektronik pada jalan tol (E- Toll).

Kata Kunci : Uang Elektronik Pada Jalan Tol (E-Toll), Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen.

File Selengkapnya.....



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama