81. Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan atau Minuman Impor yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia

 ABSTRAK

Banyak produk makanan impor yang didistribusikan di wilayah hukum Indonesia tidak  menggunakan bahasa Indonesia pada label yang dicantumkan. Mencermati hal ini, permasalahan yang dibahas adalah bagaimana ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk makanan atau minuman impor di indonesia, dampak negatif yang ditimbulkan bagi konsumen terkait peredaran produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia, serta perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia.

Metode  penelitian  skripsi  ini  menggunakan  metode  penelitian  hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data tersebut adalah dengan menggunakan studi dokumen (document study) atau studi kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari peraturan perundang - undangan,  buku,  situs  internet,  media  massa,  dan  kamus  yang  berhubungan dengan judul skripsi ini.

Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  diperoleh  menunjukkan  bahwa Pengaturan mengenai ketentuan pencantuman label bahasa Indonesia pada produk impor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 73/M- Dag/Per/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia. Produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia memiliki dampak negatif terhadap konsumen yang mengakibatkan kerugian ekonomi dan dapat membahayakan keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen,  sehingga  diperlukannya  perlindungan  hukum  bagi konsumen  yaitu dengan adanya upaya pemerintah terhadap pengawasan produk makanan atau minuman   impor  yang   tidak   berlabel   bahasa   Indonesia,   dan   tersediannya mekanisme aduan konsumen dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen berkenaan dengan produk makanan atau minuman impor yang tidak berlabel bahasa Indonesia, serta terhadap pelaku usaha dibebankan tanggungjawab atas beredarnya produk  makanan atau  minuman  impor yang  tidak  berlabel  bahasa Indonesia berupa tanggungjawab perdata, pidana, dan administratif .

Kata Kunci :     Perlindungan, Konsumen, Bahasa Indonesia

File Selengkapnya.....

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama