83. Perlindungan Konsumen Perusahaan Pembiayaan Dari Penarikan Paksa oleh Lessor Melalui Debt Collector Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi

 ABSTRAK

Seiring dengan kebutuhan konsumsi yang terus meningkat, maka kebutuhan dana bagi masyarakat juga ikut meningkat. Salah satu lembaga penyandang dana yang sering digunakan masyarakat yaitu lembaga pembiayaan. Fakta yang ada saat   ini   perusahaan  pembiayaan   yang   merupakan   bagian   dari   lembaga pembiayaan, banyak melakukan pelanggaran hukum atas penarikan paksa kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan. Sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, terdapat perubahan-perubahan peraturan terkait eksekusi jaminan fidusia. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui   bagaimana   pengaruh   dan   implementasi   Putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap perlindungan konsumen perusahaan pembiayaan dari penarikan paksa oleh Lessor melalui Debt collector.

Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang hanya ditujukan kepada peraturan-peraturan yang tertulis dan bahan hukum lain. Data yang digunakan ialah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder  dan  tersier,  yang  dikumpulkan  dengan  menggunakan  teknik  studi pustaka (library research) selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif.

Hasil  penelitian  menerangkan  bahwa   Pelaksanaan  eksekusi  jaminan setelah  keluarnya  Putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor  18/PUU-XVII/2019 yaitu apabila debitur  melakukan wanprestasi  atau cidera janji maka penerima fidusia dapat melakukan eksekusi jika dalam perjanjian yang dibentuk oleh kedua belah pihak, terdapat klausul wanprestasi atau cidera janji. Apabila debitur tidak mengakui telah wanprestasi, pihak perusahaan bisa menggugat ke pengadilan, sehingga pengadilan yang akan menentukan keadaan wanprestasi debitur. Apabila pengadilan memutuskan debitur telah melakukan wanprestasi maka debitur tidak dapat mengelak lagi dan berkewajiban untuk memenuhi putusan tersebut dengan melunasi kewajibannya atau menjual objek jaminan fidusia untuk melunasi hutangnya.

Kata Kunci   : Debt Collector, Konsumen, Lessor, Pembiayaan, Perjanjian

File Selengkapnya.....

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama