Cara Mengaktifkan Kartu / SIM Yang Diblokir - IT Wae

Cara Mengaktifkan kembali kartu prabayar / SIM Card yang Diblokir. Sesuai kebijakan pemerintah tentang peraturan baru mengenai cara registrasi semua kartu prabayar sejak Desember 2017 harus menggunakan No.KTP atau NIK dan KTP No. Kartu Keluarga atau No. KK.

Namun demikian, nampaknya tenggang waktu yang diberikan setiap provider selama 3 bulan, yaitu mulai 1 Desember 2017 hingga 28 Februari 2018 ternyata dirasa masih kurang, karena faktanya masih ada saja pelanggan lama kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga mengakibatkan kartu diblokir.

Pemblokiran SIM Card / kartu prabayar pada semua operator seluller tersebut sebenarnya bukan semata-mata kesalahan Pemerintah maupun Provider, melainkan kesalahan pengguna kerena tidak mengindahkan kebijakan baru tentang cara registrasi kartu prabayar yang sudah di kirim melalui pesan singkat SMS oleh pemerintah kepada semua pengguna kartu prabayar.

Dan seiring dengan berakhirnya masa registrasi kartu SIM yang diberlakukan pemerintah, sejak 1 Maret 2018 kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran dalam beberapa tahap, seperti.


Pemblokiran Kartu Prabayar / SIM Card Tahap Pertama .
Pengguna tidak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar atau pelanggan hanya bisa menerima telepon dan SMS masuk, menggunakan data internet dan SMS keluar ke 4444.

Pemblokiran Kartu Prabayar / SIM Card Tahap Kedua .
Selanjutnya, jika pelanggan tetap tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS masuk.

Sehingga, selain tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat SMS keluar, pelanggan juga sudah tidak bisa menerima panggilan dan SMS, akan tetapi pengguna masih bisa menggunakan data internet.

Pemblokiran SIM Card / Kartu Prabayar Tahap Ketiga .
Kemudian, jika pelanggan masih belum melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total, dan artinya.
  • Pelanggan tidak dapat melakukan panggilan ataupun menerima panggilan.
  • Pelanggan tidak dapat menfirim ataupun menerima SMS.
  • Pelanggan tidak dapat dapat menggunakan layanan data internet.
  • Atau dengan kata lain kartu prabayar sudah tidak dapat digunakan lagi.

Dan untuk pelanggan lama yang sampai saat ini belum melakukan registrasi ulang, maka saya rasa belum terlambat jika ingin mengaktikan kembali kartu prabayar / SIM Crad yang telah diblokir., namun terlebih dahulu pastikan bahwa anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku dan valid.

Cara registrasi kartu SIM prabayar semua operator, baik pelanggan baru dan pelanggan lama adalah sebagai berikut.

Pelanggan Baru .
Setelah berhasil melakukan pendaftaran kartu prabayar, maka langkah selanjutnya adalah mengaktifkan kartu agar dapat digunakan secara sempurna dengan cara.

Registrasi Kartu Indosat, Smartfren, Tri.
  • NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444.

Registrasi Kartu XL Axiata, AXIS.
  • Daftar#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Registrasi Kartu Telkomsel AS, Simpati, Loop, Halo.
  • REG spasi NIK#NomorKK lalu kirim ke 4444.

Pelanggan Lama .
Bagi pelanggan lama yang ingin melakukan registrasi ulang karu prabayar bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu.

Ketik *4444*NIK*No.KK# lalu OK / Yes.

atau dengan cara registrasi ulang secara manual dengan menggunakan pesan singkat SMS seperti di bawah ini.

Registrasi Ulang Kartu Indosat, Smartfren, Tri.
  • ULANG#NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444.

Registrasi Ulang Kartu XL Axiata, AXIS.
  • ULANG#NIK#NomorKK lalu kirim ke 4444.

Registrasi Ulang Telkomsel AS, Simpati, Loop, Halo.
  • ULANG spasi NIK#NomorKK# lalu kirim ke 4444, atau untuk lebih jelasnya silahkan lihat .

Sekian informasi tentang cara mengaktifkan kembali SIM Card / kartu prabayar yang diblokir.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama