69. Analisis Yuridis terhadap Penolakan Restrukturisasi Perjanjian Kredit Macet

 ABSTRAK

Kegiatan kredit yang dilaksanakan oleh bank diikat dengan sebuah perjanjian kredit sehingga lahir hubungan hukum antara pihak yang mengikatkan dirinya. Pihak yang tidak sanggup memenuhi perjanjian kredit berakhir dengan menimbulkan permasalahan antar kedua belah pihak. Untuk itu dilakukanlah Restrukturisasi Kredit untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah. Tidak semua debitur dapat menerima fasilitas restrukturisasi kredit melainkan hanya debitur yang memenuhi  kriteria  dalam  Peraturan  Bank  Indonesia.  Permasalahan  yang dianalisis adalah mengenai penerapan restrukturisasi pada kredit bermasalah, faktor-faktor penyebab penolakan permohonan restrukturisasi kredit, dan pertimbangan    hakim    dalam    putusan    Pengadilan    Negeri    Bogor    Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Bgr.

Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis dimana penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder baik bahan hukum sekunder maupun tersier dengan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan restrukturisasi kredit bermasalah dilakukan bank dengan mengacu pada PBI Nomor 14/15/PBI/2012 dan prosedur internal bank. Nasabah yang dapat menerima restrukturisasi kredit ialah yang    memenuhi    kriteria  Pasal    52    Peraturan Bank    Indonesia    Nomor 14/15/PBI/2012. Faktor-faktor yang menjadi penyebab penolakan restrukturisasi kredit ialah dimana debitur tidak memenuhi syarat dalam Pasal 52 PBI Nomor 14/15/Tahun 2012, tidak terpenuhinya assessment bank, tidak kooperatif, tidak terbuka, dan tidak adanya itikad baik debitur. Pertimbangan hakim pada putusan tersebut yaitu hakim menyatakan bahwa penolakan permohonan restrukturisasi debitur ialah tindakan yang benar dan tidak melawan hukum karena penolakan tersebut dilandasi oleh Pasal 52 PBI Nomor 14/15/Tahun 2012. Dasar pertimbangan hakim pada putusan tersebut sudah tepat dengan mengacu pada Pasal 52 PBI Nomor 14/15 Tahun 2012 namun hakim juga harus mempertimbangkan prosedur internal bank.

Kata Kunci : Kredit, Restrukturisasi, Penolakan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama