70. Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Poligami Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

 ABSTRAK

Perkawinan merupakan peristiwa yang penting di dalam kehidupan manusia karena merupakan salah   satu   jalan   utama   untuk   mendapatkan kebahagiaan, melalui    perkawinan    manusia    dapat    membentuk  keluarga dan memperoleh keturunan, namun ketidakpuasan manusia menyebabkan terjadinya perkawinan lebih dari satu orang atau disebut dengan poligami. Pada dasarnya poligami diperbolehkan jika dalam keadaan darurat, tetapi berdasarkan fakta yang terjadi, banyak suami  yang melakukan poligami padahal tidak dalam keadaan darurat. Hanya pengadilan yang dapat mengizinkan suami memiliki lebih dari satu istri. Jika poligami    dilakukan    tanpa    mendapat    izin    dari    Pengadilan    Agama, poligami dianggap   perkawinan   liar,   yang   tidak   sah   dan   tidak  mengikat . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari perkawinan poligami ini. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat judul skripsi; â€Å“Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Poligami Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan   (Studi Kasus Putusan No.

5/Pdt.G/2019/PA.Gst)’. Dengan membuat rumusah masalah yang berkenaan tentang kedudukan perkawinan poligami serta syarat-syarat perkawinan poligami, problematika  praktik perkawinan poligami, kajian hukum  terhadap perkawinan poligami pada putusan Nomor 5/Pdt.G/2019/PA.Gst.

Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  penelitian hukum  normatif.  Jenis  data  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  data hukum sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier menyangkut dengan penelitian ini. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode studi pustaka.

Hasil penelitian, diperoleh bahwa perkawinan poligami pada penelitian ini disebabkan karena suami sering berdagang di luar daerah sehingga menyebabkan adanya jarak antara suami dengan isteri yang membuat isteri tidak dapat mendampingi suaminya sehingga isteri tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai   isteri   dan  menyediakan   segala  kebutuhan   suami,  menurut  analisis terhadap kasus Nomor 5/Pdt.G/2019/PA.Gst bahwa putusan hakim sudah tepat dikarenakan adanya jarak antara suami dan isteri membuat isteri tidak dapat memenuhi kewajibannya akibat dari ketidakhadiran isteri dalam mendampingi suami.

Kata kunci: Perkawinan, Poligami

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama